Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

KPK akan mendalami kesaksian Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp15,5 juta, Aris sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp1 juta.

Kesaksian Djadja

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal tersebut diungkap Djadja saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

"Terkait dakwaan (Tubagus Chaeri Wardana,-red) kami ada pak Rano (Karno,-red). Berapa anda berikan?" tanya Roy Riadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Djadja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: 10 Tahun Tak Jumpa Ria Irawan, Rano Karno: Dia Kayaknya Enggak Mau Ketemu Saya

"700-an (juta rupiah,-red) lah pak," jawab Djadja.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pemberian uang tersebut atas perintah Wawan.

Dia mengaku ada lima kali Wawan menginstruksikan untuk memberikan uang kepada Rano Karno.

"Berapa kali pak, sampai lima kali tidak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya. (Pemberian uang,-red) itu seizin beliau juga," ujar Djadja.

Di persidangan, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 65 atas nama Djadja Buddy Suhardja.

Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan

"BAP, anda poin 65, anda jelas pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata pak Sekda Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran dewan minta dinas kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah."

"Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris dinas selanjutnya pada November 2012 saya pernag memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus."

"Kronologinya adalah saya ditelpon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap," urai JPU pada KPK.

Baca: Update BNPB: Korban Banjir di Jakarta, 60 Meninggal, Dua Orang Hilang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas