KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan
KPK akan mendalami kesaksian Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bila Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menyikapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap fakta dalam persidangan merupakan informasi penting.
Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Uang Rp 700 Juta Dari Wawan
"Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menuangakannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan Hakim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Ali Fikri menegaskan, KPK akan mendalami dan mengembangkan fakta dalam persidangan hari ini.
"KPK akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya di dukung pula oleh minimal 2 alat bukti yang cukup," katanya.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca: Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Bakal Ditahan KPK
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar.
Baca: KPK Pastikan Bakal Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino
Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp700 juta.
Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta.