Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya
Muchtar Arifin, kuasa hukum komasaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, menegaskan kliennya tidak ada sangkut paut dengan kasus Jiwasraya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muchtar Arifin, kuasa hukum komasaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, menegaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dalam kasus gagal bayar yang membelit PT Jiwasraya (Persero).
Hal itu diungkapkan Muchtar saat menemani pemeriksaan Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Tidak ada perbuatan pak Benny yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap PT Jiwasraya," jelas Muchtar Arifin.
Baca: Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, Novel Baswedan Dicecar 36 Pertanyaan
Menurutnya, dugaan keterlibatan Benny ketika disangkut pautkan dengan pinjaman medium term note (MTN) yang dilakukan PT Hanson International kepada Jiwasraya pada 2015.
Totalnya hingga mencapai Rp608 milliar.
"Tapi sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai dan ini pinjaman jangka menengah selesai," ungkap dia.
Lagi pula, dia menegaskan, perusahaan PT Hanson International yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro ialah perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI).
Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
Dengan begitu, seluruh transaksi yang dilakukan oleh emiten dengan kode MYRX itu dikelola manajemen BEI.
"Transaksi yang terjadi di bursa efek oleh emiten itu kan yang mengelola manajemen bursa efek. Jadi tak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan pak Benny. Tidak ada," tutur dia.
"Jadi tak ada peran apa apa untuk menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. sepenuhnya adalah tanggung jawab dari manajemen Jiwasraya," sambungnya.
Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras
Dia juga meminta seluruh pihak untuk berhenti mengiring narasi yang menyebutkan keterlibat kliennya dalam kasus ini.
"Nh ini kan banyak narasi narasi yang dibangun diluar yang tidak faktual, faktanya seperti itu," tukas Muchtar.
Terpisah, usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, Benny Tjokrosaputro enggan meladeni pertanyaan awak media.
Dia hanya melewati dan menyusuri kerumunan awak media.
"Tanya penasihat hukum saja," katanya.