Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Menuai Sorotan
Dalam konteks ini, negara bertindak mengayomi, membina dan melindungi masyarakat dan narapidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegeskan sidak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sangat berlebihan.
Bahkan Boyamin menilai komisioner ORI telah melakukan pelanggaran hukum.
Sidak Ombudsman itu terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (20/12/2019) yang kemudian dilanjutkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"Ombudsman hanya diberi wewenang terhadap pelayanan publik bukan penegakan hukum," tegas Boyamin di Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Dia memandang, tindakan komisioner ORI Adrianus Meliala dan timnya sangat berbahaya untuk keamanan Lembaga Pemasyarakatan, apalagi sekelas Lapas Sukamiskin.
"Mereka tidak sesuai prosedur karena nyelonong saja. Tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan Lapas Sukamiskin dan Kakanwil setempat," ujarnya.
"Lha, kalau misalnya ada napi kabur atau kemudian memicu kerusuhan karena sistem keamanan yang ketat tiba-tiba ada orang masuk ke sel napi, bagaimana. Pengunjung saja sampai ruang besuk," ujarnya.
Mengenai muncul penilaian sidak ORI itu penuh agenda terselubung, Bonyamin tidak melihat sejauh itu.
Kendati reaksi sejumlah pihak atas temuan ORI itu langsung memunculkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.