Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Menuai Sorotan
Dalam konteks ini, negara bertindak mengayomi, membina dan melindungi masyarakat dan narapidana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegeskan sidak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sangat berlebihan.
Bahkan Boyamin menilai komisioner ORI telah melakukan pelanggaran hukum.
Sidak Ombudsman itu terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Jumat (20/12/2019) yang kemudian dilanjutkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"Ombudsman hanya diberi wewenang terhadap pelayanan publik bukan penegakan hukum," tegas Boyamin di Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Dia memandang, tindakan komisioner ORI Adrianus Meliala dan timnya sangat berbahaya untuk keamanan Lembaga Pemasyarakatan, apalagi sekelas Lapas Sukamiskin.
"Mereka tidak sesuai prosedur karena nyelonong saja. Tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan Lapas Sukamiskin dan Kakanwil setempat," ujarnya.
"Lha, kalau misalnya ada napi kabur atau kemudian memicu kerusuhan karena sistem keamanan yang ketat tiba-tiba ada orang masuk ke sel napi, bagaimana. Pengunjung saja sampai ruang besuk," ujarnya.
Mengenai muncul penilaian sidak ORI itu penuh agenda terselubung, Bonyamin tidak melihat sejauh itu.
Kendati reaksi sejumlah pihak atas temuan ORI itu langsung memunculkan tudingan miring yang dialamatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya tidak melihat ada unsur untuk mempermalukan Yasonna. Saya lebih kepada ORI ingin membuat gebrakan dan merasa hebat," tudingnya.
Menurut Boyamin, kalau sidak Ombudsman ingin mengungkap perlakuan diskriminasi di dalam lapas, justru hal itu mesti dilihat kembali lebih jernih.
Sebab, hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.
Merujuk pada standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang ditetapkan oleh PBB melalui 'The Nelson Mandela Rules' yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam The Nelson Mandela Rules' nomor 12 tentang akomodasi disebutkan bahwa, masing-masing narapidana harus memiliki sel atau kamar sendiri.