4 Poin Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Namanya Dikaitkan Penipuan Perumahan Syariah di Surabaya
Nama Ustadz Yusuf Mansur dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Ismalic Residence di Surabaya.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.
"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.
Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.
M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).
Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.
"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.
"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.
Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.
Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.
Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.
"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.
Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.
Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.
"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.
Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.
Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.