4 Poin Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Namanya Dikaitkan Penipuan Perumahan Syariah di Surabaya
Nama Ustadz Yusuf Mansur dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Ismalic Residence di Surabaya.
Editor: Hasanudin Aco
"Sayang ya? Konsepnya bagus. Ayo. Niatnya dibagusin. Ilmunya juga dilengkapin. Regulasi, ditaatin. Jd ga bawa2 nama orang. Ga nyusahin orang. Ga ngerugiin orang.
Asal bener semua mua, pasti berproses jd pengusaha beneran.
Mksh msh mendoakan saya. Sehingga selamet. Coba dulu dtg? Wuah. Pasti makin dianggep saya yg nipu. Hehehe. Tentu ini krn doa kwn2. Saya jd ga ada irisan dan urusan sama sekali. Kecuali emang dicatut. Sip. Ayo semanget ikut tata aturan agama dan aturan di negeri ini. Jgn bawa cara2nya sendiri".
Seperti diketahui, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono
Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).
Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.
"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.
PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.
Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.
"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.
Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.
"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.
Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.
"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.
Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.