Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Reynhard Sinaga Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi di Lingkungan Tempat Tinggalnya di Depok

Reynhard Sinaga, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Reynhard Sinaga Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi di Lingkungan Tempat Tinggalnya di Depok
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Rumah keluarga Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia No 16, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Reynhard Sinaga, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Selasa (7/1/2020) siang, Tribunnews.com mencoba menyusuri Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Kota Depok, untuk mengetahui kediaman keluarga Reynhard Sinaga.

Ketua RT 03 RW 011, Abraham Jonatans mengatakan, keluarga Reynhard Sinaga tinggal di Jalan Dahlia Nomor 16, RT 03 RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca: Rekan Reynhard Sinaga Sebut Predator Setan Ganti Gaya Busana & Rambut saat Bertemu Keluarga

Abraham juga mengatakan, keluarga Reynhard Sinaga terkenal memiliki jiwa sosial yang tinggi di lingkungan tempat tinggalnya.

Terutama dalam mendukung kegiatan-kegiatan warga.

"Kalau saya ajukan 17-an dia (ayah Reynhard Sinaga,red) berpartisipasi memberi sumbangan. Karena sebelum di sini, saya kenal dia orangnya punya jiwa sosial," kata Abraham berbincang dengan Tribunnews.com.

Baca: Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga di Manchester, Ini Pendapat Polri hingga Staf KBRI London

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Abraham tak mengenal langsung sosok Reynhard Sinaga.

Terlebih, setelah munculnya pemberitaan Reynhard Sinaga divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester, Inggris atas kasus predator seks.

Baca: Trik Jahat Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban, Sampai Disebut Pemerkosa Berantai Berdarah Dingin

"Cuma, kalau menyangkut pemberitaan di Manchester Inggris saya belum tahu pasti, apakah itu anak dari Pak Saibun Sinaga karena si Reynhard Sinaga ini saya belum pernah bertemu," ungkapnya.

"Saya hanya pernah bertemu dengan kedua orang tuanya saja. Saya belum tahu pasti karena mereka belum menyerahkan kartu keluarganya ke saya sejak 4 tahun lalu," tambahnya.

Masih tercatat sebagai warga Depok

Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI), yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat.

Diketahui, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria di Inggris.

Berdasarkan hasil penelusuran, Reynhard Sinaga ternyata masih tercatat sebagai warga Kota Depok, Jawa Barat.

Baca: Rekan Sebut Predator Setan Reynhard Sinaga Sosok Kaya Raya: Pernah Dijodohkan dengan Seorang Gadis

Pemilik nama lengkap Reynhard Tambos Tua Sinaga lahir di Jambi pada tanggal 19 Februari 1983 silam, dan tercatat tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Rumah mewah di Jalan Dahlia, yang diduga milik keluarga Reynhard Sinaga.
Rumah mewah di Jalan Dahlia, yang diduga milik keluarga Reynhard Sinaga. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Iya benar dia (Reynhard) warga sini, ini sepertinya baru pindah," tutur Herdi seorang petugas operator Kelurahan Depok, Selasa (7/1/2020).

Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan

Sementara itu, ketika TribunJakarta.com menyambangi alamat yang dimaksud, bangunan tersebut merupakam rumah mewah dan sebuah convention hall megah.

Seorang penjaga yang enggan disebut namanya membeberkan, bahwa keluarga pemilik rumah sedang pergi ke luar negeri.

"Iya keluarganya lagi pergi ke luar negeri," kata seorang penjaga yang enggan disebut namanya.

159 kasus pemerkosaan

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria

Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.

Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.

Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan

Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.

Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".

"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.

Reynhard Sinaga tertangkap ketika salah satu korbannya sadar, dan melakukan perlawanan sebelum ponselnya disita polisi.

Baca: Kata Sang Ibu hingga Teman Kuliah Soal Keseharian Reynhard Sinaga : Ketawanya yang Paling Saya Ingat

Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.

Klaim Reynhard bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Iain Simkin.

Simkin mendasarkan argumentasinya dari bukti video, yang memperlihatkan salah satu korban pemerkosaan mendengkur ketika diperkosa Reynhard.

Ketika Kepolisian Manchester Raya melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti kejahatan Reynhard yang mencengangkan.

Polisi menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.

Juri persidangan yang sempat menonton sejumlah adegan tersebut dilaporkan sampai harus melakukan layanan konseling.

Wakil Kepala Jaksa North West Ian Rushton berujar, dia tidak meragukan bahwa Reynhard bakal terus melakukan aksinya jika tidak ditangkap.

Rushton menjelaskan, dengan sikap baiknya Reynhard membujuk para korban untuk tinggal di apartemennya sebelum melakukan serangan seksual.

"Saya harus mengucapkan terima kasih dan penghormatan bagi para pria yang dengan berani sudah membawa kasus ini," jelasnya.

Reynhard disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut juga ekstasi cair, dan memberikannya kepada korban.

Para korban disebutkan bersedia untuk mendapatkan penjelasan dari polisi apa yang terjadi terhadap mereka.

Kemudian, ada juga yang mengaku tidak berani memberitahukannya baik kepada keluarga maupun teman dekat akan pengalaman traumatis mereka.

Penjelasan KBRI London

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.

Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).

Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.

Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan
Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan (GREATER MANCHESTER POLICE via BBC - Facebook via The Guardian)

Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.

"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas