Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jiwasraya Belum Ada Tersangka, Ini Alibi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasus Jiwasraya Belum Ada Tersangka, Ini Alibi Jaksa Agung ST Burhanuddin
TRIBUNNEWS.COM/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membeberkan alasan lamanya pengungkapan kasus gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebab hingga kini, Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

Burhanuddin bilang, alasan utamanya ialah saat ini terdapat lebih dari 5.000 transaksi Jiwasraya yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Banyaknya transaksi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu untuk mengindentifikasi.

"Memang ini agak lama karena kita membedah transaksi yang melebihi dari 5.000 transaksi. Jadi tolong temen-temen kami perlu waktu," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dia mengungkapkan identifikasi yang dilakukan untuk mengetahui perihal transaksi gorengan atau tidak.

Baca: Ketua KPK Janji Tak Campuri Kejagung dalam Pengusutan Kasus Jiwasraya

"Jadi yang mana transaksi bodong mana transaksi digoreng mana transaksi yang bener. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik. Jadi tolong temen kami dikasih waktu nanti kami akan sampaikan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebaliknya, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.

"Kami bedah dulu transaksi yang 5.000 ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka. Kami juga telah lakukan penggeledahan. Langkah-langkah tindakan yuridis lainnya kami lakukan," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan dugaan adanya korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus tersebut. Mereka berasal dari bekas pejabat maupun masih jadi petinggi Jiwasraya dan dari pihak swasta.

Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:

1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan
2. Direktur PT Prospera, Yosep Chandra
3. Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution (Dicekal)
4. Presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat (Dicekal)
5. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam (Dicekal)
6. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto (Dicekal)
7. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono
8. Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha
9.Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito
10. Kadiv Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis.
11. Komisaris PT Hansson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Dicekal)
12. Direktur utama PT forpina kapital aset, Aditya Surya Putra
13. Kadiv Bidang Agen PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna
14. Kepala divisi sekretariat perusahaan PT Jiwasraya 2015-2018, Sumarsono
15. Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya 2015-2018, Ronang Andrianto
16. Kadiv Pemasaran PT Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas