Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT KPK di Sidoarjo: Saiful Ilah Diamankan di Rumah Dinas Bupati Saat Magrib

Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi OTT KPK di Sidoarjo: Saiful Ilah Diamankan di Rumah Dinas Bupati Saat Magrib
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam. KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, serta pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dengan barang bukti Rp 1.813.300.000 terkait dugaan kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.

Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Baca: OTT Komisioner KPU, Arief Budiman Ungkap Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK dan Catatan Khususnya

Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu.

Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas