Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Ketua KPK Firli Bahuri, Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Ketua KPK Firli Bahuri, Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan Firli menanggapi namanya yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Baca: Tertangkap OTT KPK, Bupati Sidoarjo: Engga, Tidak Ada Itu

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapapun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar dia.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita Rekomendasi

Namun, kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Baca: Ketua KPK Enggan Bicara Soal Kasus Jiwasraya, Ini Alasannya

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan USD35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan.

Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas