5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
Berikut ini 5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menjaring investasi bodong bernama MeMiles.
Diketahui MeMiles juga menyeret sejumlah nama selebriti ibu kota.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan jika MeMiles memiliki modus yang sama dengan investasi bodong lain.
Berikut ini kumpulan fakta kasus investasi bodong MeMiles yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Jumat (10/1/2020).
1. Tawarkan Bonus Menggiurkan
Tongam menyebut jika MeMiles mengiming-imingi bunus yang menggiurkan untuk para nasabahnya.
Bonus yang diberikan mulai dari smartphone hingga mobil.
"Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Tongam merinci, bonus yang didapat bervariasi mulai dari ponsel hingga mobil.
Bonus tersebut diberikan tergantung jumlah top up nasabah.
"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," ungkap Tongam.
2. Sudah Diblokir Sejak Agustus 2019
Tongam menyebut SWI telah menindak sejak Agustus 2019.
Tindakan yang diambil berupa pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada kepolisian.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyebut jika MeMiles memiliki omzet hingga Rp 750 miliar.
"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," papar Tongam kepada Tribunnews.com.
3. Bukan Kali Pertama
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam.
Perusahaan ini telah berdiri sejak delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Luki juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
Pelaku mendeskripsikan MeMiles sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising.
MeMiles memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace dan traveling.
Selama 8 bulan beroperasi, tersangka sudah memiliki 240 ribu anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
4. Nama Judika Terseret
Manager penyanyi Judika, Adjie membantah jika artisnya menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles.
Pihak Judika akan membuktikan hal tersebut jika diperlukan.
"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka instagramnya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," ucap Adjie kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2020).
Menurut Adjie, Judika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Makanya polisi bila dilihat segala macam mengumumkannya kan hanya sebagai saksi, dan enggak ada kalimat endorsement," kata Adjie.
Hanya saja, Adjie melihat sebagian masyarakat beranggapan lain berkait pemanggilan Judika oleh polisi tersebut.
"Cuma mungkin persepsi orang waktu itu karena masalah ini, jadi wah gimana gitu. Padahal biasa saja," ucapnya.
Adjie mengatakan, saat itu Judika hanya hadir di acara MeMiles sebagai penyanyi untuk mengisi acara.
Hal itu tentu tak ada bedanya dengan penampilan off air lainnya.
5. Artis Lain yang Terseret
Rencananya polisi juga akan memanggil sejumlah artis.
Selain Judika, ada Eka Delhi, Aji Notonegoro, dan Marcello Tahito alias Ello.
Dilansir Tribunnews.com, keempat artis tersebut sudah mengonfirmasi kehadirannya pada pekan depan.
Empat artis tersebut dipanggil karena keterlibatannya dalam acara perusahaan untuk promosi investasi.
Keterangan para artis ini untuk memastikan apakah hanya pengisi acara, member atau masuk dalam sistem investasi bodong tersebut.
"Keterangan yang masih diperlukan terkait dengan kesaksian."
"Artinya kesaksian ini kan dari saksi-saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengar secara langsung, ataupun masuk dalam bagian sistem ini," terang Wisnu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Jumat (10/1/2020).
Wisnu menuturkan, pemanggilan keempat artis tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan.
"Untuk ini bervariatif ya panggilannya, panggilannya tidak secara bersamaan."
(Tribunnews.com/Bunga/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya /Andika Aditia)