I Made Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jadi Kandidat Pengganti Wahyu Setiawan di KPU
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi calon kuat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi calon kuat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ini menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali.
Baca: Tak Segera Pasang KPK Line di Kantor PDI Perjuangan, Pengamat: Jangan Bikin Publik Curiga
Ia saat proses pemilihan komisioner KPU pada 2017 silam menjadi peraih suara terbanyak ke delapan.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPUD Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Keterpilihan ini berdasarkan peringkat terbanyak perolehan suara pada pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.
Kala itu, I Made berada di posisi ke-8 dengan perolehan 21 suara.
Baca: Jawaban Hasto Saat Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku: Kalau Harun Al Rasyid Kita Sering Dengar
Suara I Made berada persis di bawah Arief Budiman yang mengumpulkan 30 suara.
Sosok pengganti Wahyu juga tak perlu lagi melewati fit and proper test pemilihan anggota KPU RI.
Arief menyebut dalam aturan perundang-undangan tidak dijelaskan batasan waktu untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong.
Baca: Hasto Kristiyanto Naik Mobil Golf Bareng Megawati Lihat Pameran Rempah di Area Rakernas PDIP
Cepat atau lambat pengisian posisi tersebut tergantung Presiden Joko Widodo.
Sebab, Jokowi yang nantinya akan mengesahkan pengunduran diri Wahyu Setiawan dan melantik penggantinya.
"Iya memang tidak diatur batas waktunya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden," ujar Arief.