Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Jabatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harus Dicopot Sementara

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya menunggu surat pengunduran diri Wahyu dari jabatan komisioner KPU.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka, Jabatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harus Dicopot Sementara
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Wahyu Setiawan belum kunjung mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya menunggu surat pengunduran diri Wahyu dari jabatan komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Partai PPP Arsul Sani mengatakan bahwa biasanya pejabat negara yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara oleh institusinya.

"Kita harus lihat dulu di dalam peraturan kode etik untuk KPU itu seperti apa. Saya belum pernah membaca karena itu kan internal mereka. Tetapi memang kalau standar UU, itu kan kalau orang jadi tersangka harus diberhentikan sementara, itu kan standar UU. UU MD3 pun begitu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (10/1/2020).

Selain itu menurutnya secara moral, Wahyu harus segera mengundurkan diri dari jabatannnya itu. Karena kata Arsul, orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, jarang bisa lolos dari jeratan hukum.

"lebih simpel, lebih bagus lagi, dan secara moral juga lebih baik kalau yang bersangkutan mengundurkan diri. Tapi kan soal mundur itu kan terpulang kepada masing-masing,"katanya.

Berita Rekomendasi

Dengan mengundurkan diri, mekanisme pencoptan pejabat tersebut menjadi lebih simpel. Lembaga KPU tidak memerlukan proses sidang internal untuk mencopot Wahyu.

"Kalau mundur itu kan tinggal menerima pengunduruan diri, kemudian diterima, administrasinya apakah ditetapkan dalam sebuah keputusan, itu kan teknis administrasi saja," katanya.

Baca: Jadi Tersangka, Rumah Dinas Wahyu Setiawan di Pejaten Terlihat Sepi

Hal itu menurut Arsul seperti yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Romi yang saat itu menjabat Ketum PPP langsung mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Begitu ditetapkan, meskipun itu ketum partai bukan pejabat negara ya, tapi ya itulah contoh moralitas yang ingin disampaikan oleh Mas Romi pada waktu itu paling tidak untuk jajaran kami," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas