Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, Perludem Kecewa: Tamparan Keras Demokrasi Indonesia
Fadli Ramadhanil mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Komisioner KPK yang terjerat OTT KPK, menurutnya ini tamparan keras untuk demokrasi Indonesia.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Fadli Ramadhanil turut menanggapi kabar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Fadli mengungkapkan bahwa Perludem merasa kecewa atas terjadinya hal ini.
Ia bahkan menuturkan tertangkapnya Wahyu oleh KPK karena dugaan transaksi suap ini menjadi tamparan keras untuk demokrasi Indonesia.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News', unggahan kanal YouTube metrotvnews, Jumat (10/1/2020).
"Kami tentu saja kecewa dan bersedih karena kejadian ini yakni adanya dugaan praktik suap yang terjadi antara komisioner KPU Pak WS (Wahyu Setiawan) dengan satu di antara kader politik, dugaannya seperti itu," ujarnya.
"Tentu saja ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan praktik penyelenggaraan Pemilu kita," imbuhnya.
Tak hanya menampar demokrasi Indonesia, Fadli juga menuturkan kasus ini juga menjadi tamparan keras terhadap KPU.
Fadli menilai seharusnya sebagai penyelengara Pemilu, Wahyu dapat menjaga marwah KPU dengan baik.
"Di mana seorang penyelenggara Pemilu yang harusnya menjaga integritas, indepedensinya dan memastikan profesionalitasnya bekerja dengan baik," ujarnya.
"Ini malah justru kemudian terlibat kongkalingkong, praktik suap dengan peserta Pemilu," imbuhnya.
"Sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu," tambahnya.
"Dan tentu ini menjadi tamparan yang sangat keras bagi lembaga institusi, Pemilu dan juga demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Peneliti Perludem ini menuturkan kasus ini harus jadi pembelajaran yang sangat penting bagi KPU.
"Ini juga bisa menajadi pintu masuk untuk mengungkap apakah praktik ini terjadi dalam suatu kelemahan sistem pencegahan dan penjagaan integritas di internal KPU," jelas Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.