KPU: Surat Permohonan PAW Harun Masiku Diteken Megawati dan Hasto
Dalam surat itu, PDI-Perjuangan meminta KPU mengganti Riezky Aprilia dengan Harun sebagai PAW caleg terpilih DPR RI 2019-2024 Nazaruddin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman memyebut ada tandatangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Harun Masiku.
"Kalau permintaan, iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen (PDI-P)," ungkap Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Kalau sebelumnya saya lupa. Tapi kalau yang terakhir permintaan permohonan (PAW Harun Masiku), iya ditandatangani (ketum dan sekjen)," jelas dia.
Dalam surat itu, PDI-Perjuangan meminta KPU mengganti Riezky Aprilia dengan Harun sebagai PAW caleg terpilih DPR RI 2019-2024 Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
PDI-P mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 19 Juli 2019 bahwa PAW ditunjuk langsung oleh partai.
Arief sendiri lupa kapan tanggal pasti surat permohonan PAW itu masuk ke mejanya. Tapi yang pasti, KPU menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno pada tanggal 6 Januari 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh komisioner disebut sepakat menolak isi permohonan PDI-P.
KPU tegas berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi, Harun hanya menempati peringkat kelima suara terbanyak caleg terpilih PDI-P dari dapil sumsel 1 dengan 5 878 suara.
Setelah menandatangani surat keputusan hasil pleno, KPU mengembalikan lagi ke pihak pemohon pada tanggal 7 Januari 2020.
"Tanggal berapa saya lupa. Pokoknya kita rapat pleno tanggal 6 (Januari), langsung saya tandatangani terus tanggal 7(Januari) kita kirimkan ke yang meminta," ucap Arief.
Adapun syarat permohonan PAW caleg terpilih diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2015.
Pada pasal 242, dijelaskan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang punya perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan dapil yang sama.
Bila ada anggota DPR dari parpol bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, maka diganti dengan calon anggota DPR yang punya perolehan suara terbanyak urutan berikutnya dari parpol dan dapil serupa.
Dengan ketentuan ini, KPU mustahil bisa memproses PAW anggota DPR yang disampaikan DPP Partai ke pimpinan DPR untuk nama yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU MD3.