Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi di PT ASABRI, Ini Rekam Jejak Sejak Tahun 1995, Negara Pernah Rugi Rp 410 Miliar

Tindak korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ternyata pernah terjadi pada tahun 1995.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Dugaan Korupsi di PT ASABRI, Ini Rekam Jejak Sejak Tahun 1995, Negara Pernah Rugi Rp 410 Miliar
asabri.co.id
Logo PT ASABRI (Persero) 

Mengenai PT ASABRI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN di mana sahamnya dikuasai oleh negara.

Dalam kebijakan tersebut mengatur tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Diketahui, PT ASABRI berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi ASABRI.

Hari jadi ASABRI tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.

Dilansir dari situs resminya, PT ASABRI beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha ASABRI merupakan asuransi jiwa dan bersifat sosial.

Berita Rekomendasi

Produk asuransi jiwa tersebut diperuntukkan seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Sebelum dikelola ASABRI, asuransi prajurit TNI dan Polri tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.

Tetapi, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun, lalu resiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka saat itu Dephankam memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri.

Sikap ini dilakukan dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas