Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap PAW Caleg Dapat Pengaruhi Elektabilitas Calon yang Diusung PDI-P di Pilkada 2020

Ray mengatakan kasus ini memiliki efek negatif meski sosok yang diusung oleh PDI-P adalah tokoh yang dikenal bersih dan baik secara kinerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap PAW Caleg Dapat Pengaruhi Elektabilitas Calon yang Diusung PDI-P di Pilkada 2020
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai kasus ikut terseret kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg dapat mempengaruhi perolehan suara sosok yang diusung PDI-P dalam Pilkada 2020.

Ray mengatakan kasus ini memiliki efek negatif meski sosok yang diusung oleh PDI-P adalah tokoh yang dikenal bersih dan baik secara kinerja.

"Dari situasi ini. Kalau dugaan saya akan memiliki efek untuk PDI-P jadi calon-calon yang sebagian orang bersih, bagus akan dengan sendiri terhantuk dengan peristiwa ini," ujar Ray di kantor JPPR, Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Proses penyidikan kasus ini yang dapat memakan waktu hingga mendekati ajang Pilkada, menurut Ray juga dapat menentukan sikap pemilih terkait calon yang diusung oleh PDI-P.

"Kasus ini kan prosesnya bisa memakan waktu 3-4 bulan, jadi makin dekat dengan proses Pilkada. Pada saat bersamaan, banyak animo masyarakat juga calon yang populer masuk melalui gerbang PDI-P. Padahal secara elektoral PDI-P sedang naik daun. Dengan kasus ini, mereka bisa mendapat implikasi yang serius," tutur Ray.

Selain itu, menurut Ray, PDI-P juga sudah mendapatkan pandangan negatif dari publik setelah proaktif dalam mendukung revisi UU KPK.

Berita Rekomendasi

"Kalau KPK tidak bekerja efektif. Ini akan meningkatkan pandangan negatif terhadap PDI-P, mengingat bahwa mereka partai yang paling depan dalam kerangka mengusung revisi UU KPK," pungkas Rey.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas