Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Omnibuslaw Beri Kepastian Kesejahteraan Pekerja

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan UMKM dengan 11 klaster yang akan diselesaikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat Sebut Omnibuslaw Beri Kepastian Kesejahteraan Pekerja
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin ?Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) tentang penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menguatkan pondasi ekonomi Indonesia sambil mengantisipasi peluang dan tantangan dalam menghadapi era digitalisasi.

Beberapa langkah baik jangka pendek, menengah, hingga panjang disiapkan.

Ekonom Senior The Habibie Center Umar Juworo menilai upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law itu untuk merupakan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.

"Omnibus Law ini kan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja jika terjadi pemutuhan hubungan kerja akibat perusahaan menurun omsetnya. Jadi ada perhitungan pesangon yang cukup sampai pekerja mendapatkan pekerjaan ditempat lain," kata Umar dalam keterangannya, Minggu (12/1/2020).

Umar menilai pembahasan Omnibus Law ini harus melibatkan berbagai kalangan termasuk serikat kerja sehingga ditemukan solusi terbaik dalam implementasinya.

Baca: Investasi Berjalan Lambat, UU Omnibus Law Harus Bereskan Dua Ini

Baca: Adanya Lembaga Rating Investasi Dan LPS Koperasi Dorong Ekonomi Kerakyatan Masuk Bursa

Baca: Jokowi Minta Visi Harus Jelas dan Konsisten saat Bahas Susunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"Tentu harus ada titik temu semua pihak termasuk serikat pekerja sehingga tidak ada lagi penolakan," tambah Umar.

Omnibus Law tujuannya untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaa dengan perkembangan investasi dan ekonomi yg baik bagi pengusaha dan juga tenaga kerja.

Berita Rekomendasi

"Perlu fleksibilitas dalam pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Karena itu penentuan upah dan kompensasi pemberhentian tenaga kerja (jika terjadi) harus berdasarkan pada pertemuan antara kepentingan pekerja dan pengusaha," Imbunya.

"Upah minimum pekerja jelas harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan fisik minimum, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas pekerja," jelas Umar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Baca: The Habibie Center: Pemerintah Agar Lakukan Implementasi Terobosan Kebijakan Atasi Stunting

Baca: Indria Samego : Mantan Napi Korupsi harus Dicegah Jadi Kepala Daerah

Baca: Lumrah Dilakukan di Banyak Negara Maju, Gaji Karyawan di Indonesia Akan Dihitung Per Jam, Benarkah?

“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.

Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas