Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKB Apresiasi Langkah Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU

Dengan mundurnya Wahyu, dia mendesak segera dilakukan proses mencari penggantinya menjadi Komisioner KPU.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKB Apresiasi Langkah Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas, ini menunjukkan Wahyu konsisten dengan pernyataannya selama ini menolak narapidana maju Pilkada.

"Bagus. Ini menunjukkan wahyu konsisten dengan statemennya yang selalu menolak korupsi dan kencang menolak bekas napi korupsi maju pilkada," ujar Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

"Karena itu ketika dia sendiri terjerat, langsung menyatakan mundur," tambah Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Baca: Respon Yasonna Laoly Soal Caleg PDIP Harun Masiku Jadi Tersangka Suap

Baca: Ali Ngabalin Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Oleh KPK Jawaban dari Keraguan Terhadap Revisi UU KPK

Baca: Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Presiden Jokowi dia minta untuk segera menerima pengunduran Wahyu.

Dengan mundurnya Wahyu, dia mendesak segera dilakukan proses mencari penggantinya menjadi Komisioner KPU.

Berita Rekomendasi

Apalagi mengingat tugas besar Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata.

"Harus segera dilakukan PAW anggota KPU, mengingat pilkada serentak tidak lama lagi dan supaya kinerja KPU tidak timpang," jelas Gus Yaqut.

Wahyu Mengundurkan Diri

Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Surat bermaterai Rp6.000 ini diserahkan Wahyu lewat keluarganya kepada enam komisioner KPU RI, pada Jumat (10/1/2020) sore, dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.

Berikut surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI. Ditandatangani Wahyu Setiawan dan bermaterai Rp6.000.

"Saya yang bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas