Ajukan Uji Materi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Ingin Jadi Korban Janji Pemerintah
upaya pengajuan permohonan tersebut karena pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan terkait pegawai pemerintah non-PNS
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut dia, upaya pengajuan permohonan tersebut karena pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan terkait pegawai pemerintah non-PNS atau tenaga honorer.
"Kalau ada yang menjanjikan "Sabar honorer Indonesia, UU ASN sudah masuk prolegnas", maaf kami tak mau menjadi korban janji revisi. Sebab berkaca dari UU KPK, MD3 dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke Prolegnas-pun RUU disahkan menjadi UU," kata dia, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Baca: Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor
Baca: MK Dengar Keterangan Ahli Sidang Uji Materi Pemilu Serentak
Baca: Lampu Motor Jokowi Digugat ke MK, Pengamat: Hak Warga Negara Ajukan Upaya Hukum
Revisi UU ASN merupakan salah satu dari 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2020. Keputusan itu diambil Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya pengajuan permohonan uji materi itu bukan karena pihaknya tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR.
Namun, pihaknya beranggapan sudah cukup memberikan kesempatan kepada parlemen dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini
"Bahkan pada periode DPR 2014-2019, kami sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut. Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan," kata dia.
Namun, dia menilai sampai DPR periode 2014-2019 habis masa bakti atau berganti, namun revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi.
Sehingga, dia menegaskan, pihaknya tidak ingin kembali menjadi korban janji revisi. Sementara itu, kata dia, pemerintah sendiri tidak menawarkan solusi apapun kepada barisan honorer.
"Kami memang bisa menunda, namun kami berkeyakinan waktu tidak bisa menunggu. Maka, kami berhimpun dalam wadah besar persamaaan pandangan, melepaskan egosektoral organisasi honorer, melepaskan baju kepentingan apapun, dengan satu tekad "Merdekakan honorer 100 persen atau matikan saja honorer 100 persen," tegasnya.
Belakangan, dia melihat, proses rekrutmen PNS sedang berlangsung. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih 9 bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, tak ada kabar sampai hari ini.
"Gaji mereka masih Rp 150 ribu. Kalau pemerintah berdalil "sedang menunggu aturan, tidak tersedia anggaran" Yang menjadi pertanyaan kemudian. Mengapa dahulu proses rekrutmen PPPK pemerintah lakukan? Berapa anggaran negara yang sudah dihabiskan untuk proses itu?" tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan pegawai pemerintah non-PNS atau tenaga honorer mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin (13/1/2020).
Adapun pasal yang dimohonkan adalah pertama Pasal 6 hurup b, tentang kriteria ASN, kedua, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS, dan ketiga, Pasal 99, tentang pengangkatan PPPK.
Uji materi itu terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Dia mewakili perwakilan dari 13 provinsi. 13 provinsi tersebut, yaitu Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jambi, Aceh, NTT, Kepulauan Riau, NTB.
Adapun, rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan itu diantaranya, yaitu Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dll)
Dia menjelaskan upaya pengajuan uji materi itu bukan perbuatan melawan pemerintah. Dia mengaku hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945