Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya 'Privilege' Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor

Paragraf pertama mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sedangkan paragraf kedua mengatur tata cara pengaturan kelancaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya 'Privilege' Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor
Dok Biro Pers Istana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). Turut bersamanya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun di dalam Pasal 135 yang mengatur tata cara pengaturan kendaraan terdiri atas tiga ayat.

Ayat (1): "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Berita Rekomendasi

Ayat (2): "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana pada ayat (1)”. Ayat terakhir berbunyi “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134".

Presiden memberikan contoh

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki keistimewaan dalam berlalu lintas.

Salah satunya, jika dia lupa atau tidak menyalakan lampu motor.

"Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu bisa dia. Jalan satu arah bisa dua arah untuk Presiden," ucap Feri saat dihubungi Senin (13/1/2020).

Sebuah foto yang menunjukkan presiden terpilih Joko Widodo tengah dibonceng sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang pria ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, Rabu (15/10/2014) pagi.
Sebuah foto yang menunjukkan presiden terpilih Joko Widodo tengah dibonceng sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang pria ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, Rabu (15/10/2014) pagi. (KOMPAS.COM/TWITTER)

Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden.

Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas