Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya 'Privilege' Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor

Paragraf pertama mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sedangkan paragraf kedua mengatur tata cara pengaturan kelancaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya 'Privilege' Jadi Tak Perlu Nyalakan Lampu Saat Naik Sepeda Motor
Dok Biro Pers Istana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). Turut bersamanya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

"Gimmick saja bawa motor besar. Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalu lintas," ucapnya.

Akan tetapi, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya.

"Kalau isunya memberikan contoh bagaimana bertindak tertib di jalan raya, itu lebih tepat. Secara hukum tidak ada yang dilanggar Jokowi. Tetapi Jokowi harus menunjukkan teladan di jalan raya," kata dia.

Gugatan ke MK

Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Berita Rekomendasi

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.

Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.

"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatannya.


Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekitar pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesaman di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Presiden Jokowi Punya "Privilege" Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas