Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktorat Kesenian Kemendikbud Dihapus, Pakar Budaya: Sebaiknya Tinjau Ulang

Kebijakan perubahan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai tanggapan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Direktorat Kesenian Kemendikbud Dihapus, Pakar Budaya: Sebaiknya Tinjau Ulang
TRIBUN
Dr. Hilmar Farid 

Sementara itu Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid angkat bicara.

Menurutnya perubahan pada unit kerja yang dipimpinnya adalah perubahan yang mengikuti Undang-undang Nomor tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Kata Hilmar sejak puluhan tahun, keragaman budaya dikelola pemerintah berdasarkan objek dengan prosesnya sendiri-sendiri, namun dengan nomenklatur baru diharapkan proses menjadi hal yang utama dengan tidak mengabaikan seluruh objek-objek kebudayaan baik yang bersifat kebendaan maupun takbenda.

“Sebenarnya tidak ada yang dihilangkan, justru dengan nomenklatur baru seluruh unsur kebudayaan akan dikelola dengan proses yang mengacu pada Undang-Undang pemajuan kebudayaan, yakni pelestarian kebudayaan yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan”, tutur Hilmar Farid.

Selain menjalankan amanah Undang-undang, nomenklatur baru juga menyikapi perkembangan jaman dengan adanya direktorat yang menangani perfilman, musik dan media baru. Hal ini mengacu pada dokumen Visi Misi Presiden Joko Widodo halaman 21 tentang Seni Budaya.

Seperti kita ketahui Dirjen Kebudayaan di era pimpinan Menteri Nadiem Makarim mengalami perubahan.

Perubahan ini juga secara langsung merubah struktur dan nomenklatur yang ada di lingkungan Ditjen Kebudayaan menjadi lima direktorat, di antaranya: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Berita Rekomendasi

Perubahan struktur dan nomenklatur ini juga tertuang di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas