Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU: Korupsi Kejahatan Akal, Beda dengan Begal

Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU: Korupsi Kejahatan Akal, Beda dengan Begal
Instagram @fahrihamzah
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan ada ilmu untuk memberantas korupsi.

"Soal @KPU_ID dan @KPK_RI dalam perpektif pemberantasan korupsi itu ada gambar besarnya.

Suatu hari saya bicara. Percayalah korupsi mudah diberantas dan ilmiah saja. Ada ilmunya," ungkapnya, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga: ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP

Korupsi Beda dengan Begal

Mantan Wakil DPR RI tersebut juga kembali menekankan, inti pemberantasan korupsi terletak pada otak, bukan otot.

Berita Rekomendasi

Fahri Hamzah menyebut kejahatan korupsi adalah kejahatan akal.

Berbeda dengan kejahatan lain yang memerlukan otot seperti pembegalan.

Fahri Hamzah menyebut kunci utama terletak pada proses audit.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Instagram @fahrihamzah)

"Inti pemberantasan korupsi itu di otak bukan di otot...

karena korupsi adalah kejahatan akal bukan kejahatan fisik.

Faktor akal dominan dalam kejahatan ini beda dengan rompak dan begal.

Saya sudah sering ingatkan persoalan ini. Lihat kasus2 terakhir, kuncinya di audit," ucapnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas