Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU: Korupsi Kejahatan Akal, Beda dengan Begal
Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan ada ilmu untuk memberantas korupsi.
"Soal @KPU_ID dan @KPK_RI dalam perpektif pemberantasan korupsi itu ada gambar besarnya.
Suatu hari saya bicara. Percayalah korupsi mudah diberantas dan ilmiah saja. Ada ilmunya," ungkapnya, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP
Korupsi Beda dengan Begal
Mantan Wakil DPR RI tersebut juga kembali menekankan, inti pemberantasan korupsi terletak pada otak, bukan otot.
Fahri Hamzah menyebut kejahatan korupsi adalah kejahatan akal.
Berbeda dengan kejahatan lain yang memerlukan otot seperti pembegalan.
Fahri Hamzah menyebut kunci utama terletak pada proses audit.
"Inti pemberantasan korupsi itu di otak bukan di otot...
karena korupsi adalah kejahatan akal bukan kejahatan fisik.
Faktor akal dominan dalam kejahatan ini beda dengan rompak dan begal.
Saya sudah sering ingatkan persoalan ini. Lihat kasus2 terakhir, kuncinya di audit," ucapnya.