Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Mal dan Pasar Langkah Keliru
Kantong plastik hanyalah salah satu dari ratusan jenis plastik yang sampahnya tidak terkelola dengan baik di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
![Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Mal dan Pasar Langkah Keliru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kantong-plastik-bakal-kena-cukai-rp-200-per-lembar_20190704_212845.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Pemda dianggap keliru karena melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di mal-mal, pasar, hingga minimarket hanya dengan alasan untuk mengurangi sampah plastik.
Apalagi saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik sebagai alat membawa belanjaan.
Seperti diketahui, mengikuti jejak daerah lainnya seperti Balikpapan, Banjarmasin, Bogor dan Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini juga mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai.
Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Green Indonesia Foundation, Asrul Husein mengatakan kebijakan itu jelas-jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), KUH Perdata dan Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.
Baca: Pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta - Makassar Mendarat Darurat di Balikpapan, Ini Penyebabnya
Baca: Mendikbud Nadiem Larang Pegawainya Gunakan Plastik, Harus Bawa Alat Makan Pribadi
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPJN XII Balikpapan
“Seharusnya laksanakan Perda Jakarta tersebut, tentu akan terjadi minimalisasi sampah ke TPST Bantargebang. Juga dalam regulasi sampah, tidak ada satupun prasa atau kata dan kalimat yang tertulis larangan penggunaan produk dalam solusi sampah,” ucapnya.
Untuk pengganti kantong plastik, kata Asrul, sampai saat ini juga belum ada yang disiapkan.
Disinyalir, tidak ada produk yang bisa menggantikan kantong plastik tersebut dengan harga murah serta dipastikan ramah lingkungan dari pada kardus atau kertas yang juga harganya mahal.
“Bila dengan alasan ada kantong plastik ramah lingkungan, itu sama saja pembohongan publik untuk dipergunakan secara massal. Karena semua jenis plastik termasuk plastik yang ditengarai ramah lingkungan, juga sesungguhnya tidak berkategori ramah lingkungan,” katanya.
Pemda terlalu prematur mengambil kebijakan dalam menanggulangi sampah plastik.
Kantong plastik hanyalah salah satu dari ratusan jenis plastik yang sampahnya tidak terkelola dengan baik di Indonesia.
Jadi solusinya bukan pada pelarangan yang bisa berdampak pada lapangan kerja, tetapi pada pengelolaan sampah plastik yang benar.
Baca: #KomunitasPlastikuntukKebaikan Salurkan Bantuan Minuman Kemasan untuk Korban Banjir
Baca: 6 Hari Berlalu, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah
Baca: Berkunjung ke Ibu Kota Baru, Mobil Rombongan Menteri Slip di Jalanan yang Licin
“Selain itu, volume sampah kantong plastik lebih sedikit dibanding jenis plastik lain seperti plastik pembungkus kemasan makanan atau produk kebutuhan rumah tangga lainnya. Tapi kenapa hanya kantong plastik yang disorot tajam oleh sebuah kebijakan," ujar Asrul mempertanyakan.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia Prispoly Lengkong juga menyayangkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik atau pembatasan penggunaan botol plastik di instansi pemerintah dan sekolah sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.