PKS: Dewan Pengawas Bikin Kinerja KPK Memble!
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah dalam menyelidiki kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Ketua Departemen Politik DPP PKS mengatakan adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK membuat pemberantasan korupsi rentan.
Dia mengatakan, hal tersebut akan berpotensi membocorkan informasi dan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki.
Baca: KPK Sudah Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," kata dia.
Pipin mengatakan Dewas KPK bukan sekedar memiliki permasalahan orang semata, namun juga permasalahan sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," tandasnya.