Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Dewan Pengawas Bikin Kinerja KPK Memble!

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKS: Dewan Pengawas Bikin Kinerja KPK Memble!
Tribunnews.com/ Reza Deni
Politisi PKS Pipin Sopian. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah dalam menyelidiki kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ketua Departemen Politik DPP PKS mengatakan adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK membuat pemberantasan korupsi rentan.

Dia mengatakan, hal tersebut akan berpotensi membocorkan informasi dan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki.

Baca: KPK Sudah Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pipin mengatakan Dewas KPK bukan sekedar memiliki permasalahan orang semata, namun juga permasalahan sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas