Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pihak Kepolisian Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang

Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh aplikasi MeMiles diduga ada tindak pidana pencucian uang di dalamnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Pihak Kepolisian Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang
SURYA/LUHUR PAMBUDI
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. 

Peran ke dua sejumlah artis adalah menjadi anggota dari investasi MeMiles.

Serta yang terakhir, Kombes Gidion menuturkan para artis yang terseret namanya hanya untuk mengisi acara-acara yang diadakan oleh aplikasi MeMiles.

"Peran artis itu ada tiga, yang pertama memang dia menjadi koordinator," tutur Kombes Gidion.

"Kemudian menjadi member, yang ke tiga hanya mengendorse, hanya di-hire untuk acara-acara," tambahnya.

Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa
Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa (Tangkapan Layar instagram)

Pihak penyidik dari kepolisian, telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus investasi bodong berbasis aplikasi ini, pada Jumat (10/1/2020).

Yakni Martini Louisa atau Dokter Eva serta Prima Handika.

Keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Martini memiliki peran sebagai agen besar yang bertugas untuk melakukan promosi apilkasi MeMiles.

Promosi yang dilakukan Martini diharapkan dapat menarik masyarakat untuk bergabung dan menjadi anggota.

Sementara Prima, merupakan seorang ahli teknologi informasi.

Prima berperan untuk membuat aplikasi MeMiles.

Hingga kini, terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT. Kam and Kam.


Dua tersangka lain adalah Direktur Utama perusahaan yang menaungi aplikasi MeMiles tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Artis berinisial ED atau Eka Deli telah memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait investasi bodong aplikasi MeMiles ini.

Artis Eka datang di Mapolda Jatim, pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 09.0 WIB.

Eka mengatakan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya dipanggil sebagai saksi," tutur Eka yang dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas