Kemenlu Pastikan Kapal Asing Sudah Pergi dari ZEE Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI menyebut kapal asing sudah pergi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta menyoroti soal aturan keamanan kelautan Indonesia yang tumpang tindih.
Ia mengatakan, terdapat 24 Undang-undang ditambah 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal keamanan laut. Namun, kesemuanya itu tidak menyebut secara spesifik tugas dan kewenangan dalam menjaga laut.
Terlebih, munculnya sejumlah kapal asing yang dikawal oleh kapal coast guard China di perairan Natuna Utara.
"Ketika belum ada Bakamla yang kita lakukan adalah semua patroli dilakukan oleh TNI AL dan itu akan menjadi problematik ketika TNI AL ini sifatnya militer. Maka muncullah Bakamla," kata Sukamta.
"Jadi agensinya banyak sekali yang mengatur keamanan laut. Tetapi tugasnya tidak pernah jelas, jadi multiagency tidak jelas statusnya," tambahnya.
Maka dari itu, ia berharap ada terobosan cepat pemerintah terkait soal itu. Sukamta juga mendukung langkah pemerintah yang mulai membahas soal Omnibus Low.
"Ini momentum yang bagus untuk membenahi peraturan perundangan-undangan tentang kemanan laut kita," ucapnya.
"Siapa sih sebetulnya yang kita tugasi untuk keamanan laut kita ini. TNI AL, Polisi Air, Bea Cukai atau Bakamla. Siapa yang menjadi garda terdepannya. Leading sektornya itu siapa?" jelas Sukamta. (Tribun Network/dit/sen/yud/kps/wly)