Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat tertunda sejak Oktober 2019, sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.

Tokoh militer Indonesia berpangkat Mayor Jenderal itu membacakan sendiri eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, Kivlan Zen berada di kursi terdakwa sambil membacakan eksepsi.

Dia berada dalam kondisi sehat sehingga mampu melanjutkan persidangan.

Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman.

Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.

"Dan dengan kemampuan nalar di usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo."

"Dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan," tuturnya.

Kivlan Zen juga menyoroti upaya penyidikan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.

Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Berita Rekomendasi

"Penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 84 hari."

"Dengan mengekang kebebasan hak asasi di balik jeruji tahanan Pomdam Jayakarta, menjadikan saya harus berpendapat seluruh kejadian adalah kriminalisasi," paparnya.

Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya.

Perbuatan pertama, dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019.

Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Direktur Eksekutif Charta Politika Yunaryo Wijaya.

Ketiga, memiliki pendana untuk makar 21-22 Mei 2019.

"Sebagai putra Minang kelahiran Langsa, Aceh dan besar di Medan, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam Ibu kota."


"Sebagaimana saya telah dirancang sedemikian kasarnya, tidak rapi, untuk dijadikan nilai jual mengimbangi kecurangan Pemilu Presiden," ucapnya.

Baca: Kivlan Zen Ungkap Pemberian Uang Rp 50 Juta Untuk Demo Supersemar di Depan Istana Negara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas