Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatan itu, Kivlan Zen didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan Zen.

Dia memang masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.

Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.

 Iran-AS Memanas, Luhut Panjaitan Malah Bilang Indonesia Bakal Diguyur Investasi oleh Gedung Putih

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan Zen ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, mengatakan kliennya mengakui menerima uang dari tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

Meski mengakui, Kivlan Zen membantah uang tersebut bakal digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Berita Rekomendasi

Dirinya menyebut uang tersebut digunakan untuk menggelar demonstrasi.

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo."

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Dalam pemeriksaan itu, Yuntri mengungkapkan kliennya membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

Kivlan Zen disebutkan menerima 4.000 dolar Singapura atau setara Rp 42.400.000.

 Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening, ia terima dan sampaikan ada," ucapnya.


"Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," jelas Yuntri.

Yuntri mengatakan, Kivlan Zen dan Habil saling kenal mengenal setahun yang lalu.

Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas