Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 3 

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” kata Evi, Jumat (10/1/2019).

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi Pasal 54 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.




Amar putusan MA antara lain berbunyi: “…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”

Berdasarkan lembaran Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diterima Kompas.com, ada dua poin penting yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

BERITA TERKAIT

Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik."

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha Supandi. Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan itu tidak wajar.

Sebab, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDI Perjuangan yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.

"Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.

"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," kata Veri.

Menurut Veri, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas