Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 3 

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," kata Veri.




Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja, sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," ucap Veri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fakwa PAW Caleg PDI-P

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas