Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 3 

Laporan Wartawan Kompas.com Sania Mashabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Yudisial belum berencana memanggil Hakim MA yang mengeluarkan putusan uji materi Pasal 54 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ataupun hakim yang mengeluarkan fatwa terkait putusan PKPU.

Putusan tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR RI.

Menurut dia, pemanggilan baru akan dilakukan jika ada pihak yang melakukan pelaporan ke KY.

Ketua Komisi Yudisial,  Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.

Kemudian, KY akan memutuskan apakah memanggil hakim terkait atau tidak.

"Apakah akan diperiksa hakim agung yang bersangkutan akan tergantung hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Aidul saat dihubungi Kompas.com, (13/1/2020).

Baca: Kasus Dugaan Suap Politisi PDI Perjuangan, Masinton: Ada Tim Lapangan KPK yang Slonong Boy

Baca: KPK Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

Aidul menegaskan, KY tidak berhak menilai benar atau salahnya putusan MA.

Kata dia, fatwa MA tidak bersifat mengikat.

"Fatwa MA bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, melainkan hanya pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara lainnya," ujar dia.

KY, kata dia, hanya akan melaksanakan kewenangan jika ada pelaporan ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Kewenangan KY apabila hakim agung dalam memeriksa perkara atau melaksanakan kewenangan, termasuk dalam membuat fatwa, menunjukkan indikasi ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan atas tidak netral atau terkesan tidak netral dalam menangani suatu perkara atau dalam melaksanakan kewenangannya," ucap dia.

Sebelumnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus caleg PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Baca: Imigrasi: Hingga Hari Ini Belum Ada Data Harun Masiku Kembali ke Indonesia

Baca: OTT KPK Seret PDI Perjuangan, Alexius Akim Caleg Gagal PDIP Kalbar Angkat Bicara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas