Perludem: Putusan MA Soal PAW Harun Masiku Bertentangan dengan UU Pemilu
Dia menjelaskan, fatwa MA menjelaskan suara caleg meninggal dunia bisa dialihkan kepada calon yang dianggap kader terbaik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai janggal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang menjadi dasar Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dia menjelaskan, fatwa MA menjelaskan suara caleg meninggal dunia bisa dialihkan kepada calon yang dianggap kader terbaik.
Menurut dia, fatwa MA itu bertentangan dengan Pasal 422 dan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih.
"(UU Pemilu,-red) menyatakan keterpilihan calon berdasar suara terbanyak," ujar Titi, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Jika, mengacu pada Fatwa MA yang diterbitkan 23 September 2019, pihak MA menjelaskan untuk melaksanakan putusan MA itu pemerintah in casu KPU wajib konsisten menyimak "pertimbangan hukum" dalam putusan tersebut in casu putusan MA nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67.
Di pertimbangan hukum itu, dikatakan, Penetapan Suara Caleg yang meninggal dunia kewenangan diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.
Titi menilai unik pihak MA menjelaskan keputusan suara bisa dialihkan kepada calon yang dianggap kader terbaik.
Selain itu, kata dia, upaya gugatan PDI P ke MA telah melewati batas tenggat waktu 30 hari dari batas waktu pengajuan. Jika, merujuk pada Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu, dia melanjutkan, uji materi atas PKPU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
"MA mengatakan 30 hari itu dimaknai lain. Yakni, terkait implementasi ketika PKPU itu diterapkan," ujar Titi.
PDI Perjuangan sempat mengajukan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku adalah fatwa atau pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan MA RI Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Putusan ini terkait uji materi yang diajukan DPP PDIP ke MA atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Namun, dia enggan untuk berandai-andai soal kasus yang menjerat Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI itu. Dia menyerahkan proses penegakan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Serahkan pada proses hukum," tambahnya