Rapat Paripurna di DPR Diwarnai Interupsi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS khususnya kelas 3 mandiri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuradi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-7 DPR RI pembukaan masa sidang II tahun 2019-2020, pada Senin (13/1/2020) kemarin. Di persidangan itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyampaikan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS khususnya kelas 3 mandiri.
"Kami sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan pemerintah mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," kata Mufida, usai Rapat Paripurna pembukaan masa sidang, Senin (13/1/2020).
Baca: Hingga 30 April 2020, Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Turun Kelas Tidak Perlu Tunggu Setahun
Baca: Mahfud MD: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Diserahkan Setelah Reses DPR
Di rapat itu, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS Ansory Siregar yang menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan isi interupsi, pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.
"Tadi pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," tuturnya.
Dia mengingatkan amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Dia juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.