Sidiran Johan Budi Saat Rapat dengan KPU: Kita Tunggu Saja, Apakah Komisioner Lainnya Kena Juga ?
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyindir komisioner KPU terkait kasus suap yang menimpa rekannya Wahyu Setiawan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.
"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.
"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.
Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK
Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.