Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Abraham Samad Sebut Ini Buah UU Baru: Ambil Hikmahnya

Abraham Samad turut soroti KPK yang gagal geledah Kantor PDI-P, ia menyebut ini merupakan hasil dari UU KPK yang baru.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Soal KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Abraham Samad Sebut Ini Buah UU Baru: Ambil Hikmahnya
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad turut menyoroti  persoalan KPK yang disebut telah gagal dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P.

Hal ini terkait kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku.

Abraham Samad menegaskan untuk mengambil hikmah dari semua peristiwa ini.

Ia menyebut ini semakin meyakinkan hasil dari RUU KPK 'melemahkan' pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Kabar Petang yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (14/1/2020).

"Saya ingin menggaris bawahi peristiwa ini kita ambil hikmahnya saja," ujar Abraham Samad.

"Sebenarnya inti dari adanya polemik ini, dikarenakan hasil dari revisi undang-undang KPK sebelumnya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Hal ini terkait dengan adanya mekanisme dalam UU baru KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu meminta izin saat akan melakukan pada upaya paksa seperti penggledahan maupun proses penyadapan.

d
Mantan Komisioner KPK, Abraham Samad (YouTube tvOneNews)

"Karena undang-undang yang terdahulu, tidak ada aturan tentang harus adanya izin kalau kami mau melakukan penggeledahan," ujar Abraham.

Adanya mekanisme ini membuat Abraham semakin yakin adanya pelemahan pemberantasan korupsi yang terjadi di KPK.

"Oleh karena itu menurut saya seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa UU KPK sekarang ini yang diberlakukan sudah nyata-nyata melemahkan," kata Abraham.

"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," ungkapnya

Pernyataannya ini juga didasari adanya aksi penggeledahan yang terlunta-lunta.

Sehingga pelaku kejahatan akan memiliki waktu untuk memusnahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas