Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Abraham Samad Sebut Ini Buah UU Baru: Ambil Hikmahnya

Abraham Samad turut soroti KPK yang gagal geledah Kantor PDI-P, ia menyebut ini merupakan hasil dari UU KPK yang baru.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Soal KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Abraham Samad Sebut Ini Buah UU Baru: Ambil Hikmahnya
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad 

"Tetapi ketika ada oknum atau tim yang bertindak atas nama penegakan hukum tapi tidak menaati aturan hukum itulah yang kami tentang," kata Masinton.

Sebelumnya, Abraham Samad juga telah menyampaikan pendapatnya terkait gagal geledah KPK terhadap Kantor PDI-P.

Pernyataannya ini ia ungkapkan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @AbrSamad.

Dalam kicauannya itu, mantan Ketua KPK menuliskan dalam sejarah ini merupakan pertama kalinya terjadi di Indonesia.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT," tulisnya.

Abraham Samad juga menyinggung terkait tujuan dari adanya penggeledahan dan OTT yang dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya, ini akan mencegah upaya untuk melenyapkan barang bukti.

"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-cepatnya," tulisnya.

Berita Rekomendasi

"Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," sambung tulisannya.

Ia juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan KPK saat ini telah bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Tak hanya itu, hal ini mengakibatkan pelaku dapat dengan mudah menghilangkan jejak kejahatannya.

OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tapi membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. " tulis cuitan Abraham Samad di Twitternya.

"Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," imbuhnya. (*)


(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas