Usulan PDIP Parliamentary Threshold 5 Persen, PAN: Indonesia Kembali ke Orde Baru
usulan PDI Perjuangan (PDIP) meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tidak sesuai dengan semangat kebersamaan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai usulan PDI Perjuangan (PDIP) meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tidak sesuai dengan semangat kebersamaan dan keberagaman.
"Itu hanya diarahkan pada keuntungan politik sesaat partai dan kelompok tertentu dan upaya ini sudah sering dilakukan,” ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Untuk diketahui PDIP dalam Rakernas akhir pekan lalu, mengeluarkan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu yakni meningkatkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen, serta sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Baca: Masinton Pasaribu Sebut Tim Lapangan KPK Ugal-ugalan: Datang Cuma Nunjukin Kertas Cabai
Baca: Kantor PDIP Tak Kunjung Digeledah KPK, Politisi Demokrat Terang-terangan Ungkap Kritikan: Abal-abal
Ia mengatakan, masyarakat diperkenankan untuk membentuk partai politik sesuai dengan cita-cita sosial yang diyakininya. Tidak bisa masyarakat diseragamkan untuk masuk hanya ke dua atau tiga partai politik saja.
"Itu adalah bagian dari kebebasan berpolitik yang semestinya dilindungi," katanya.
Bila usulan meningkatkan parliamentary threshold menjadi 5 persen itu dipaksakan, maka menurut Saleh sistem politik Indonesia seperti era orde baru. Karena tingginya parliamentary threshold, maka jumlah parpol yang masuk parlemen akan sedikit.
"Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia," pungkasnya.
Hasil Rakernas
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.