Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

Ketua Dewas KPK bantah persulit kinerja penggeledahan KPK, sebut izin penggeledahan sudah muncul dalam hitungan jam.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Berita Rekomendasi

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas