Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirut Sampai Presdir Ditahan, 2 Orang Dititipkan KPK
Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.
Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Adi menuturkan, Benny Tjokrosaputro akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.
Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara, Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang, dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Adi Toegarisman, kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mengenai peran kelima orang ini dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Adi belum bisa mengungkapkannya.
Ia mengatakan, saat ini jaksa agung belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Adi Toegarisman.
Kelima orang tersangka ini disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata KPK soal 2 Tahanan Titipan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua tersangka yang penahananannya dititipkan kepada KPK, yakni Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penitipan dua tersangka tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di Jiwasraya.
Menurut Nawawi hal ini cerminan fungsi trigger mechanism KPK.
"Memberikan dukungan kepada sesama aparat pemberantas korupsi adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," kata Nawawi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Nawawi mengapresiasi kerja tim penyidik Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," kata Nawawi.
Saat ini, 98 saksi yang telah diperiksa, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Beberapa perusahaan yang digeledah oleh Kejaksaan Agung yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.