Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirut Sampai Presdir Ditahan, 2 Orang Dititipkan KPK
Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.
Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Adi menuturkan, Benny Tjokrosaputro akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.
Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara, Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang, dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Adi Toegarisman, kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.