Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirut Sampai Presdir Ditahan, 2 Orang Dititipkan KPK
Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Beberapa perusahaan yang digeledah oleh Kejaksaan Agung yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.