Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirut Sampai Presdir Ditahan, 2 Orang Dititipkan KPK
Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mengenai peran kelima orang ini dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Adi belum bisa mengungkapkannya.
Ia mengatakan, saat ini jaksa agung belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Adi Toegarisman.
Kelima orang tersangka ini disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata KPK soal 2 Tahanan Titipan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua tersangka yang penahananannya dititipkan kepada KPK, yakni Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penitipan dua tersangka tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di Jiwasraya.
Menurut Nawawi hal ini cerminan fungsi trigger mechanism KPK.
"Memberikan dukungan kepada sesama aparat pemberantas korupsi adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," kata Nawawi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Nawawi mengapresiasi kerja tim penyidik Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," kata Nawawi.
Saat ini, 98 saksi yang telah diperiksa, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.