Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Koalisi mempertanyakan pembentukan DKN dan meminta rencana tersebut dikaji kembali secara seksama dan mendalam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
ISTIMEWA
Direktur Imparsial Al Araf 

Dilansir dari laman resmi Dewan Ketahanan Nasional, wantannas.go.id, menindaklanjuti wacana perubahan Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Nakula, Lantai 6 Gedung B Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (21/11/2019).

FGD tersebut merupakan lanjutan rangkaian rapat Setjen Wantannas bersama Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan beserta Deputi Bidang Polhukhankam Bappenas yang berlangsung tanggal 17 Oktober 2019 lalu.

Dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembentukan Dewan Keamanan Nasional disetujui untuk dapat disertakan ke dalam RPJMN 2020-2024.

Baca: Peneliti Imparsial Sebut Menristekdikti Gagal Paham Soal Iklim Demokrasi

Sesjen Wantannas Laksdya TNI Achmad Djamaludin dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD tersebut merupakan salah satu bentuk uji publik terkait pembentukan DKN kepada Kementerian/Lembaga untuk menghimpun masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga yang diundang untuk kelancaran pembentukan DKN.

“Kita mengharapkan dari FGD ini ada masukan-masukan yang konstruktif sehingga bisa menyempurnakan pembentukan DKN, dan masukan-masukan ini akan saya sampaikan ke Bapak Menteri Polhukam untuk di angkat ke rapat setara menteri dan kita harapkan bisa dinaikkan ke Presiden,” kata Achmad.

Deputi Bidang Polhukhankam, Kemen PPN/Bappenas Slamet Soedarsono menyatakan secara fungsional barangkali DKN sudah ada, namun secara struktural belum terbentuk.

Pembentukan DKN perlu disiapkan dalam berbagai kerangka yaitu kerangka pendanaan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Pada urgensi kerangka kelembagaan diperlukan penataan organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya efektivitas kelembagaan melalui ketetapan struktur, ketepatan proses, serta pencegahan duplikasi tugas dan fungsi.

Baca: Pansel Soroti Calon Pimpinan KPK yang Digugat ke Pengadilan Terkait Perkara BLBI

Pengamat pertahanan dan politikus Indonesia Andi Widjayanto menambahkan DKN harus berbeda dengan perangkat-perangkat lain di Indonesia.

DKN tidak boleh menjadi kabinet dalam kabinet, karakter DKN adalah mengurusi isu-isu strategis.

Andi menambahkan perlunya menonjolkan pendekatan comprehensif security dimana diharapkan pendekatan ekskalatif dapat digunakan pada saat keadaan genting berdaya hancur tinggi terjadi di negeri ini.
 
“Inilah urgensi DKN yang membuat perbedaan signifikan DKN dengan perangkat-perangkat lain di pemerintahan, pemerintah secara holistik mengurus semua hal, mulai dari pendidikan sampai ke militer. DKN jangan sampai begitu, apa bedanya DKN dengan pemerintah? DKN harus sebagai emergency unit, seperti IGD kalau di rumah sakit,” kata Andi.

Dalam kesimpulan moderator melalui diskusi yang terjalin dalam FGD, peserta FGD setuju jika pembentukan DKN tidak perlu menunggu undang-undang, cukup menggunakan Peraturan Presiden saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas