Penangkapaan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang Klaim Kuasai Dunia Berdasar Keresahan Warga
Pihak kepolisian akhirnya mengamankan raja dan ratu Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja terkait kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat menghebohkan publik.
Seperti diketahui sebagai raja dan ratu yakni sepasang suami istri yang bernama Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja.
Totok dan istrinya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dalam perjalanan ke markas, pukul 17.00 wib, Selasa (14/1/2020).
Markas Keraton Agung Sejagat tersebut berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Sebelum mereka diamankan polisi, Totok yang akrab disapa Sinuhun awalnya akan mengajak awak media untuk bertemu.
Pertemuan itu terkait ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Dikarenakan Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," terang Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Kini, Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja telah dibawa ke Mapolres Purworejo.
Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.
Pada malam harinya, ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan hal itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," ujar Iskandar, Selasa (14/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat disekitar lokasi Keraton.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Tak hanya itu, aktivitas di Keraton Agung Sejagat itupun diberhentikan sementara.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.
"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah."
"Mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, kelompok KAS itu juga disinyalir telah melakukan penipuan sejarah selama berkegiatan.
Hal itu terungkap atas laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan.
Ujarnya banyak cerita sejarah yang disampaikan tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita, masih dilansir melalui Kompas.com.
Di lain hal, ternyata bangunan milik KAS juga bermasalah.
Diketahui dari Rita, bangunan itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Rita juga menjelaskan, pihak KAS enggan mengajukan izin berkegiatan.
Namun, kelompok itu merasa sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan.
Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Tribunjateng/Permata Putra Sejati, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.