Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang Ditahan KPK

Hary Prasetyo diketahui diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada usia relatif muda.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepak Terjang Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang Ditahan KPK
IST
Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan motor Harley Davidson-nya. 

Kemudian Hary bergabung dengan PT Lautandhana Investment Management sejak Maret 2005 hingga Januari 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama.

Meskipun sangat menikmati pekerjaannya sebagai eksekutif di perusahaan asuransi, Hary Prasetyo tak dapat melupakan cinta pertamanya yakni industri pasar modal.

Dia merupakan pemegang lisensi sebagai wakil manajer investasi (WMI) yang dikantonginya sejak tanggal 1 September 2005.

Ditahan di Rutan berbeda

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.

Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup

Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung

"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Kelima tersang ditahan untuk 20 hari kedepan.

Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas