Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Kita Kenang Saja, Ketua Dewas: Itu Dulu

Ramai kasus penggeledahan hingga pennyelidikan KPK terhadap partai politik, mantan Ketua KPK Abraham Samad tegaskan kejaan KPK tinggal kenangan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Debat Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Kita Kenang Saja, Ketua Dewas: Itu Dulu
Youtube Najwa Shihab
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020) 

Yang pertama, Abraham Samad menggarisbawahi mengenai aksi penggeledahan KPK.

Dia menegaskan, penggeledahan di tubuh partai politik adalah hal biasa.

"Di masa lalu kita menggeledah PKS, Demokrat, dan PPP waktu pak Suryadharma Ali, hal yang biasa, seperti kantor-kantor lain," kata dia.

"Kenapa menjadi polemik dan menjadi luar biasa? Karena ini buah dari produk Undang-Undang hasil revisi yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," terang Abraham Samad.

Samad menyebut bahwa kejayaan KPK tinggal sejarah.

"Tinggal kita kenang saja, buktinya kita bisa lihat yang terjadi sekarang," paparnya.

Ketua Dewas KPK dan mantan Ketua KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020)

Samad juga menyoroti hal lain yang terjadi di tubuh KPK saat ini.

Berita Rekomendasi

Yakni mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karena baginya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan kasus instan tanpa persiapan matang.

Kasus OTT, lanjutnya, dilakukan KPK melalui proses panjang.

"Saya mau mengatakan begini, ketika sebuah kasus OTT sudah dijalankan, berrati semua prasyarat administrasi dan hukum sudah selesai, tidak masalah," jelasnya.

Pernyataannya itu kemudian dibantah oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menyatakan bahwa peraturan yang saat ini berbeda dengan aturan terdahulu.

"Tapi dulu, dulu penyitaan itu tak perlu izin, dalam hal mendesak boleh lakukan dulu," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas