Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Dikirimi Surat Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Syafruddin Arsyad

Dia menilai pemohon PK, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pengawas KPK Dikirimi Surat Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Syafruddin Arsyad
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung mengajukan permintaan pencabutan permohonan dan memori Peninjauan Kembali (PK) KPK atas Putusan Mahkamah Agung No. 1555/K/Pid.Sus/2019, atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hasbullah, salah satu penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, mengajukan permintaan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK dan Ketua dan Anggota Komisioner KPK melalui surat yang dikirimkan dan telah diterima pada 16 Januari 2020.

"Kami sampaikan surat kepada Dewan Pengawas. Kami memohon untuk mencabut PK," kata Hasbullah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca: Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung Jawab Permohonan PK Jaksa KPK

Dia menilai pemohon PK, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dalam penerapan hukum pidana, baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIV/2016.

Menurut dia putusan MK harus dilaksanakan oleh siapapun baik perorangan maupun pejabat negara, termasuk oleh KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan Indonesia yang didasari atas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi.

Selain itu, pemohon PK dinilai telah melakukan tindakan atau perbuatan inkonstitutional karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding.

Baca: KPK Akan Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Serta, melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang "Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia" juncto Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Berita Rekomendasi

"Karena melanggar konstitusi," tambah Hasbullah.

Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Atas dasar itu, Jaksa KPK mengajukan upaya peninjauan kembali atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.

PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu disidangkan, pada Kamis (9/1/2020). Sidang beragenda pembacaan memori PK oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas