Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dianggap Bisa 'Membunuh' Partai Kecil Lolos ke Senayan
Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dianggap memiliki dua sisi yang menimbulkan dilematis seperti kepingan uang logam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dianggap memiliki dua sisi yang menimbulkan dilematis seperti kepingan uang logam.
Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan di satu sisi, kenaikan ambang batas parlemen adalah upaya untuk menyederhanakan partai politik.
"Soal kenaikan ambang batas parlemen sangat dilematis. Satu sisi kenaikan itu sebagai upaya menyederhanakan parpol," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/1/2020).
Baca: Gerindra Masih Kaji Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Namun di sisi lain, Adi mengatakan potensi munculnya protes akibat diwujudkannya wacana tersebut sangatlah besar.
Terutama dari partai politik kecil dan partai non parlemen.
Pasalnya, kata dia, wacana itu sangat berpotensi 'membunuh' peluang partai politik kecil dan partai non parlemen untuk lolos ke Senayan.
"Pada saat bersamaan sangat potensial membunuh partai kecil seperti PPP dan partai non parlemen yang saat ini tak lolos Senayan," kata dia.
"Jangankan ambang batas dinaikkan jadi 5 atau 7 persen, lolos ambang batas 4 persen saja sudah ngos-ngosan," imbuh Adi.
Seperti diketahui, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen bergulir di lingkaran partai politik di DPR RI.
Wacana ini berkembang sejak PDI Perjuangan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I mulai 10-12 Januari 2020.
Rakernas tersebut menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya adalah ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen.